Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penuhi Panggilan Kejagung, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bawa Tas
Advertisement . Scroll to see content

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung, Terlibat Pengajuan Kredit?

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:26:00 WIB
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung, Terlibat Pengajuan Kredit?
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan pemeriksaan dugaan korupsi pemberian kredit oleh Kejagung. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank, Selasa (10/6/2025). Dia diperiksa terkait keterlibatannya dalam proses pengajuan kredit.

"Ini pemeriksaan lanjutan, berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Iwan masih diperiksa hingga malam ini oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Iwan juga diperiksa terkait pengelolaan sejumlah unit usaha dari PT Sritex tersebut.

"Kemudian terkait dengan pengelolaan beberapa unit usaha, anak dari Sritex, di mana yang bersangkutan juga kan sebagai direktur di situ. Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini," katanya.

Guna memudahkan penyidikan, Kejagung telah mencekal Iwan Kurniawan agar tak bisa bepergian ke luar negeri.

Iwan Kurniawan merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait perkara pemberian kredit.

Iwan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp692 miliar.

Selain Iwan, dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka yakni DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.

"Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).

Ketiga orang ini ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Qohar, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 triliun).

Selain pemberian kredit terhubung tadi, PT Sritex Tbk juga mendapatkan pemberian kredit bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut