Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran Kantor Terra Drone yang menyebabkan 22 pegawai meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Majelis hakim menilai, Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal itu mengatur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Mengadili, menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, Kamis (21/5/2026).
Majelis hakim menilai Michael lalai dalam menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang dipimpinnya selama dua tahun. Kelalaian itu terlihat dalam pembiaran terhadap enam aspek keselamatan berupa tidak ada detektor api, detektor asap, tak ada jalur evakuasi, tak ada tangga darurat, tidak pernah simulasi kebakaran, tidak menyediaran alat pemadam api ringan (APAR) di kantor Terra Drone Kemayoran.
Majelis hakim menilai pembiaran aspek keselamatan itu merupakan bagian kasualitas yang tak bisa dilepaskan dari tewasnya 22 karyawan. Sebab, korban masih dalam keadaan hidup saat peristiwa kebakaran terjadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," kata Purwanto.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut Michael dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun buntut kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Jaksa menilai Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Pasal itu mengatur kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam perkara ini, Michael dinilai jaksa telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung di kantor PT Terra Drone.
Editor: Aditya Pratama