Disanksi Demosi 8 Tahun, Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit Ajukan Banding
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit disanksi demosi delapan tahun dalam sidang etik terkait pembunuhan Brigadir J, Kamis (29/9/2022). Ridwan Soplanit pun mengajukan banding atas putusan itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan memori banding Ridwan Soplanit telah diterima komisi banding.
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," katanya di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Dedi menyebut Ridwan Soplanit terbukti sebagai pelanggar dan melakukan perbuatan tercela.
Dedi tidak merinci keterlibatan seperti apa yang menyebabkan sanksi demosi terhadap Ridwan. Saat ditanya apa peran Ridwan, Dedi hanya menjawab yang bersangkutan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.
"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Polri kembali menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (29/9/2022). Giliran mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit yang menjalani sidang etik.
"Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).
Menurut Ramadhan, AKBP Ridwan Soplanit disidang etik lantaran diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas saat proses penyidikan perkara Brigadir J.
"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Ramadhan.
Editor: Rizal Bomantama