Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Dishub Akan Permanenkan Rekayasa Lalin Bundaran HI, Pelanggar Bisa Ditilang

Selasa, 05 Juli 2022 - 11:04:00 WIB
Dishub Akan Permanenkan Rekayasa Lalin Bundaran HI, Pelanggar Bisa Ditilang
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut uji coba rekayasa lalin akan dipermanenkan (Foto : Rizky Syahrial)
Advertisement . Scroll to see content

Dia melanjutkan, jika masyarakat yang melanggar rekayasa lalin, pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Bagi masyarakat yg melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalin angkutan jalan, serta denda maksimum Rp500.000," tuturnya.

Uji coba rekayasa lalu lintas diterapkan mulai 4 Juli-10 Juli 2022. Rekayasa lalin demi mengurangi kemacetan saat jam pulang kerja.

Berikut ini pengalihan arus di Bundaran HI :

1. Pengalihan lalu lintas dari arah selatan ke timur dilakukan secara terbatas dengan prioritas untuk Bus TransJakarta dan rombongan VVIP.

2. Pengalihan lalu lintas dari arah timur ke utara.

3. Lalu lintas dari selatan yang akan menuju timur dialihkan melalui Jalan MH Thamrin - putar balik di Bundaran Patung Kuda atau di depan Kementerian Perhubungan.

4. Lalu lintas dari timur yang akan menuju barat/utara dialihkan belok kiri melalui Jalan Jenderal Sudirman - putar balik di Landmark Kolong Sudirman - Jalan Galunggung - belok kiri ke Kupingan BNI - Jalan Jenderal Sudirman - dan seterusnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut