Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan, Habib Rizieq Shihab: Allahu Akbar, Perjuangan Jalan Terus

Minggu, 13 Desember 2020 - 01:35:00 WIB
Ditahan, Habib Rizieq Shihab: Allahu Akbar, Perjuangan Jalan Terus
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq keluar dengan tangan diborgol usai diperiksa. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan.

Saat digiring ke mobil tahanan yang sudah bersiaga, Habib Rizieq melantangkan takbir. Dia juga tampak dikawal ketat oleh sejumlah orang.

"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Habib Rizieq menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam 30 menit hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat. Total, Habib Rizieq berada di Mapolda sekitar 14 jam.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Habib Rizieq diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) mulai 11.30 WIB," katanya,

Proses pemeriksaan, kata Argo, berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, proses masuk ke BAP hingga Habib Rizieq keluar Minggu dini ahri sekitar pukul 00.23 WIB.

Lulusan Universitas Raja Saud itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, termasuk mencegah Habib Rizieq melarikan diri.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut