Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Mahrus Diduga Suap Rp1,5 Miliar demi Dapat Hibah Rp83,4 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. KPK menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 M Mahrus Ali.
Dia diduga berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo sekaligus pemberi suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap Mahrus dilakukan pada Selasa (28/7/2026) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
KPK menduga Mahrus memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak melalui stafnya, Bagus Wahyudiono untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas.