Ditahan KPK, Gus Alex Tegaskan Tak Pernah Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026). Penahanan ini terkait dengan kasus korupsi kuota haji.
Setelah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Gus Alex sempat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara hukumnya. Dia menegaskan tidak pernah mendapatkan perintah apa pun dari Yaqut Cholil seperti yang dituduhkan KPK.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujar Ishfah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Saat ditanya lebih jauh, dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Gus Alex mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik.
KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih," tuturnya.
Meski demikian, dirinya menghargai proses dan penegakan hukum yang tengah dijalani. Dia berharap, proses penegakan hukum ini bisa menemukan keadilan.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Gus Alex.
Editor: Aditya Pratama