Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Mundur dari BPN Prabowo-Sandi
JAKARTA, iNews.id – Partai Amanat Nasional (PAN) langsung menonaktifkan Taufik Kurniawan dari posisi wakil ketua umum partai usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya. Selain itu, Taufik juga telah menyatakan mundur sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Taufik sudah menyampaikan secara lisan dan kami menerima apa yang disampaikan tersebut,” kata Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno usai menghadiri deklarasi Komando Ulama untuk Pemenangan Prabowo-Sandi (Koppasandi) di Jakarta, Minggu (4/11/2018).
Wakil Ketua DPR tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Pernyataan mundur Taufik telah disampaikan pada Minggu lalu dengan alasan ingin fokus dalam menyelesaikan kasus hukumnya.
“Beliau sudah ingin fokus menangani kasus hukumnya sehingga beliau sudah mundur dari BPN Prabowo-Sandi,” ujar Eddy.
Taufik juga dinonaktifkan dari kepengurusan PAN agar bisa menjalani proses hukum di KPK. Eddy yakin Taufik akan bersikap kooperatif menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Kita non-aktifkan yang bersangkutan dari DPP dan akan kita proses pergantian pimpinan DPR dan PAW (pergantian antar waktu) TK (Taufik Kurniawan) di DPR,” ucap Eddy.
Taufik Kurniawan ditahan KPK setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. KPK menduga Wakil Ketua DPR itu menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.
Uang tersebut diterima Taufik sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto