Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OTT Sahat Tua Simanjuntak, KPK Periksa CCTV Gedung DPRD Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Tahun Baruan di Penjara

Jumat, 16 Desember 2022 - 00:58:00 WIB
Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Tahun Baruan di Penjara
Sahat Tua Simanjuntak dijebloskan ke tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah. Dia dipastikan merayakan Natal dan tahun baru di penjara. (FOTO: iNews.id/ARIE DWI SATRIO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (STS) ke tahanan, Kamis (15/2/2022), malam. Politikus Golkar tersebut terpaksa merayakan Natal 2022 dan tahun baru 2023 di dalam penjara.

Sahat Tua Simanjutkan dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lain tersebut, yakni, Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS.

Kemudian, mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial AH; dan Koordinator Lapangan Pokmas, berinisial IW alias Eeng. 

Sahat dan ketiga tersangka lainnya tersebut bakal merayakan tahun baru 2023 di penjara. Sebab, KPK menahan keempat tersangka tersebut untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan hingga 3 Januari 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut