Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Selebgram Positif Campak Malah Keluyuran, Kemenkes Beri Peringatan Keras!
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan terkait Kasus Korupsi Alkes Unair, Pejabat Kemenkes Diisolasi di Rutan KPK

Jumat, 09 Oktober 2020 - 17:35:00 WIB
Ditahan terkait Kasus Korupsi Alkes Unair, Pejabat Kemenkes Diisolasi di Rutan KPK
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto. (Foto: Raka/ Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo. Sebelumnya KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Bambang akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

"Penahanan tersangka BGR (Bambang Giatno Rahardjo) selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020," ujar Karyoto di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Dia menuturkan, awal kasus tersebut pada akhir 2008 Zulkarnain Kasom selaku Sekretaris BPPSDM Kesehatan diperintahkan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair.

"Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan," tuturnya.

Selain itu Zulkarnain Kasim juga diperintahkan oleh Siti Fadilah untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya, yaitu Muhammad Nazaruddin. Kemudian Bambang menugaskan Zulkarnain untuk melaksanakan arahan Siti Fadilah tersebut.

Awal 2009 Bambang bertemu M Nazaruddin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Unair yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan. Pada kesempatan tersebut juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair yang akan dilaksanakan oleh M Nazaruddin.

Kemudian, awal 2010, Minarsi bertemu dengan Zulkarnain, Syamsul Bahri dan Wadianto di ruang kerja Zulkarnain. Dalam pertemuan tersebut Zulkarnain memberitahu Syamsul dan Wadianto bahwa M Nazaruddin yang membantu proses pencairan anggaran di BPPSDM Kesehatan dan anak buahnya, yaitu Minarsi yang akan menangani lanjutan Pembangunan RS Trofik dan Infeksi di Unair beserta Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair dari DIPA TA 2010 BPPSDM Kesehatan.

Lanjutnya, September 2010 Panitia Pengadaan dengan dibantu oleh Hernowo dan Yoyok (pihak Anugrah Grup M. Nazaruddin) mulai menyusun HPS. Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 diperoleh harga Rp39.989.615.000. Lelang pekerjaan Tahap 1 dimenangkan oleh PT Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38.830.138.600.

Penyusunan HPS untuk pengadaan Tahap 2 diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49.157.682.200.

Pertengahan 2009, Minarsi pernah memberikan uang sebesar 17.000 dolar Amerika kepada Zulkarnain Kasim dengan perincian 9.500 dolar Amerika untuk Zulkarnain dan 7.500 dolar Amerika untuk Bambang.

Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya PT Anugerah Permai Group untuk melaksanakan pengadaan ABBM pada 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.

"Dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan Tersangka sebesar Rp14.139.223.215," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut