Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan! 9 Orang Diperiksa Penyidik di Kasus Melani Mecimapro
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan Usai Diperiksa 28 Jam Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Bungkam

Kamis, 30 Mei 2019 - 21:10:00 WIB
Ditahan Usai Diperiksa 28 Jam Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Bungkam
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mantan Kas Kostrad itu digiring ke mobil Jatanras untuk dibawa ke Rutan Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta.

Kivlan menjalani pemeriksaan selama 28 jam. Purnawirawan jenderal kelahiran Langsa, Aceh itu sebelumnya diperiksa pada Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB. Pantauan iNews.id, dia keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (30/5/2019) pukul 20.15 WIB.

Kivlan keluar dengan pengawalan ketat. Setidaknya lima petugas reserse mendampinginya. Keluar dari ruang penyidikan, Kivlan segera digiring masuk ke dalam mobil Jatanras.

Kivlan yang menyandang tas selempang berwarna hitam tak menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media. Meski diberondong pertanyaan, pria yang pernah menjabat Pangdiv 2 Kostrad itu memilih bungkam.

Kivlan ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Surat penetapan tersangka dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kivlan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut