Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur
JAKARTA, iNews.id, - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya mengatakan, Kivlan akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. ”Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Suta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Dia menjelaskan, Kivlan ditahan karena penyidik memiliki alat bukti cukup terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api yang dituduhkan padanya. Namun Suta menegaskan, tuduhan tersebut tidak tepat.
Kivlan sama sekali tidak terkait dengan aksi kerusuhan 22 Mei 2019, apalagi tersangkut dengan dugaan perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Kepemilikan senjata api Kivlan adalah untuk berburu babi.
"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan. Tapi kita ikuti prosedur dulu. Dia (Kivlan) seorang patriot ya, seorang patriot tidak akan mundur," kata dia.