Ditangkap Kasus Makar, Lieus Mengaku Pasrah Walau Tak Terima
Lieus Sungkharisma ditangkap Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dan makar.
"Iya (yang bersangkutan ditahan) silakan ke Krimum ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma dilaporkan Jalaludin. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma ke Bareskrum Mabes Polri dengan Nomor Laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kemudian Laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107.
Editor: Djibril Muhammad