Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ditanya Hakim soal Fee Proyek E-KTP, Chairuman Berkelit

Kamis, 01 Februari 2018 - 16:33:00 WIB
Ditanya Hakim soal Fee Proyek E-KTP, Chairuman Berkelit
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. (Foto: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap membantah telah meminta jatah keuntungan atau fee proyek e-KTP untuk anggota DPR. Bantahan itu disampaikan saat hakim menyinggung kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong soal fee 10 persen untuk anggota DPR dan Kemendagri.

"Andi katakan ada fee 10 persen dan 5 persen untuk kemendagri dan orang DPR, bagaimana?" tanya hakim Yanto. "Saya tidak tahu adanya kesepakatan itu Pak," jawab Chairuman dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Hakim kembali menanyakan soal rapat dengar pendapat (RDP) antara Kemendagri dan Komisi II. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman saat itu mengaku sempat disinggung Chairuman terkait DPR yang akan memasuki masa reses. Menurut hakim, politikus Partai Hanura (saat ini sudah dipecat) Miryam S Haryani turut menyinggung hal serupa kepada Irman ketika itu.

"Kemudian nama saudara disebut Irman pada saat RDP kemendagri dan Komisi II, ada Pak Chairuman menyapa kepada Irman 'Pak Irman bagaimana, kawan-kawan mau reses", lalu Irman jawab 'hubungi saja Andi Narogong', bagaimana ini?" tanya hakim Yanto.

Chairuman berargumen, reses di DPR tak bertepatan pada Mei seperti yang dikatakan Irman. Karena itu, kata dia, tuduhan tersebut tak tepat diarahkan kepadanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut