Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah
Advertisement . Scroll to see content

Ditanya Kemunculan Riza Chalid, Jaksa Agung Sebut Kasus Sudah Selesai

Kamis, 19 Juli 2018 - 20:08:00 WIB
Ditanya Kemunculan Riza Chalid, Jaksa Agung Sebut Kasus Sudah Selesai
Jaksa Agung, HM Prasetyo. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

"Kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke MK mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu enggak itu? Tahu tidak tuh?" ucapnya.

Dia menuturkan, putusan MK tersebut menjadi kendala. "Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai," tuturnya.

Dalam putusan MK terkait uji materi UU ITE menyebutkan bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan penyadapan juga seharusnya sangat dibatasi.

Awal Januari 2016, Kejagung mengaku kesulitan menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan terkait rekaman kasus papa minta saham yang berujung dengan mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR.

Saat itu, kejaksaan sendiri sudah meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin. Bahkan rekaman tersebut sudah ada di tangan kejaksaan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut