Ditanya Kemunculan Riza Chalid, Jaksa Agung Sebut Kasus Sudah Selesai
"Kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke MK mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu enggak itu? Tahu tidak tuh?" ucapnya.
Dia menuturkan, putusan MK tersebut menjadi kendala. "Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai," tuturnya.
Dalam putusan MK terkait uji materi UU ITE menyebutkan bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan penyadapan juga seharusnya sangat dibatasi.
Awal Januari 2016, Kejagung mengaku kesulitan menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan terkait rekaman kasus papa minta saham yang berujung dengan mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR.
Saat itu, kejaksaan sendiri sudah meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin. Bahkan rekaman tersebut sudah ada di tangan kejaksaan.
Editor: Kurnia Illahi