Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Ditanya Wartawan soal Pemeriksaan di KPK, Imam Nahrawi Malah Baca Selawat

Rabu, 27 November 2019 - 18:43:00 WIB
Ditanya Wartawan soal Pemeriksaan di KPK, Imam Nahrawi Malah Baca Selawat
Mantan Menpora Imam Nahrawi seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, hari ini kembali diperiksa penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan, Imam melantunkan selawat saat hendak ditanya awak media.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu beralasan, dia membaca selawat asyghil karena saat ini masih dalam suasana Maulid memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. “Ini suasana Bulan Maulid maka umat Islam harus memperbanyak selawat, salah satunya selawat asyghil,” ujar Imam kepada wartawan di KPK, Rabu (27/11/2019).

“Allaahumma shalli ‘alaa Sayyidinaa Muhammad, wa asyghilizh zhaalimiina bizh-zhaalimiina. Wa akhrijnaa min baynihim saalimiin, wa ‘alaa aalihi wa shahbihii ajma’iin,” ujarnya.

Setelah melantunkan kalimat selawat ashygil, Imam pun kembali berbicara dan mengungkit soal takdir. “Setiap manusia akan menghadapi takdirnya dan Allah itu Maha Baik. Takdir-Nya tidak pernah salah. Jadi itu hikmah Bulan Maulid,” kata dia.

Imam sempat menunjukkan buku catatan bertuliskan “Allah Maha Baik, taqdir-Nya tak pernah salah”. Di buku itu juga tertulis dua tanggal, yakni 27 November 2019 dan 27 September 2019.

Tanggal 27 September 2019 adalah hari pertama Imam menjalani status sebagai tahanan KPK terkait dengan kasus suap yang menimpanya. Hanya, Imam juga tidak menjelaskan maksud dari pesan yang tertulis dalam buku catatan tersebut.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 18 September 2019. Imam diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu diduga kuat sebagai suap atas pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Sementara, Miftahul Ulum diduga turut membantu Imam dalam penerimaan uang haram tersebut. Imam dan Miftahul Ulum dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut