Ditetapkan Tersangka, Begini Cara Bupati Bengkayang Terima Suap Ratusan Juta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot (SG) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Politikus Partai Demokrat itu sebelumnya ditangkap dalam operasi senyap di Mess Pemda Bengkayang, Selasa (3/9/2019).
KPK menduga Gidot menerima suap terkait proyek di Pemkab Bengkayang. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Gidot diduga memiliki kebutuhan pribadi mendesak yang menyebabkan dia meminta uang kepada Alexius (AKS) dan Agustinus Yan (YN).
Alexius merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, sementara Agustinus Yan menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang.
"SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya," kata Basaria saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Basaria menjelaskan, Gidot berani meminta uang kepada dua orang tersebut karena sebelumnya telah memberikan anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.