Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka, Begini Cara Bupati Bengkayang Terima Suap Ratusan Juta

Rabu, 04 September 2019 - 21:59:00 WIB
Ditetapkan Tersangka, Begini Cara Bupati Bengkayang Terima Suap Ratusan Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang disita dari OTT Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).
Advertisement . Scroll to see content


Menyanggupi permintaan Gidot, Pada 1 September 2018, Alexius kemudian menghubungi rekanannya dan menawarkan proyek di PUPR. Alexius menjanjikan penunjukkan langsung apabila ada pihak swasta yang berani memberikan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen.

"Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta," kata Basaria.

Selang sehari dari penawaran itu akhirnya Alexsius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee tersebut. Dalam praktik penunjukkan langsung itu secara teknis diserahkan kepada Fitri Julihardi (FJ) selaku staf honorer Dinas PUPR.

Pihak swasta yang telah menyetorkan uangnya kepada Alexius yakni Bun Si Fat (BF) sebesar Rp120 juta, Pandus (PS), Yosef (YF) dan Rodi (RD) Rp160 juta. Selain itu Nelly Margaretha (NM) sebanyak Rp60 juta.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka yaitu Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, serta Pandus dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Adapun tersangka penerima suap yaitu Suryadman Gidot dan Alexius.

Sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut