Ditetapkan Tersangka, Begini Cara Bupati Bengkayang Terima Suap Ratusan Juta

Menyanggupi permintaan Gidot, Pada 1 September 2018, Alexius kemudian menghubungi rekanannya dan menawarkan proyek di PUPR. Alexius menjanjikan penunjukkan langsung apabila ada pihak swasta yang berani memberikan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen.
"Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta," kata Basaria.
Selang sehari dari penawaran itu akhirnya Alexsius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee tersebut. Dalam praktik penunjukkan langsung itu secara teknis diserahkan kepada Fitri Julihardi (FJ) selaku staf honorer Dinas PUPR.
Pihak swasta yang telah menyetorkan uangnya kepada Alexius yakni Bun Si Fat (BF) sebesar Rp120 juta, Pandus (PS), Yosef (YF) dan Rodi (RD) Rp160 juta. Selain itu Nelly Margaretha (NM) sebanyak Rp60 juta.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka yaitu Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, serta Pandus dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Adapun tersangka penerima suap yaitu Suryadman Gidot dan Alexius.
Sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Zen Teguh