Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali
Advertisement . Scroll to see content

Ditjen Imigrasi: Paspor Rizieq Shihab Tak Masalah

Kamis, 18 Juli 2019 - 22:48:00 WIB
Ditjen Imigrasi: Paspor Rizieq Shihab Tak Masalah
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan paspor milik tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih berlaku. Dia bisa kapan saja pulang dari Makkah, Saudi Arabia ke Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, membolehkan negara untuk menerima warganya yang sah pulang usai berkunjung ke negara lain.

"Kalau paspor tidak masalah. Paspor yang dimiliki WNI yang berada di luar negeri tentu berlaku sepanjang masa berlakunya lima tahun, kalau sudah habis pasti kita tarik kalau dia tidak memperpanjang," ujar Ronny usai menghadiri peletakan batu pertama gedung baru Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, tidak ada larangan untuk kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Dia menuturkan, Rizieq Shihab bisa memperpanjang paspornya jika telah kedaluwarsa.

"Tidak ada warga Indonesia yang masih sah warga negaranya ditolak dan itu sudah prinsip internasional," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut