Ditjen Imigrasi Permudah Pebisnis ke Negara APEC, KPP Kini Bisa Diajukan Online
Secara global, jumlah pemegang KPP APEC aktif di seluruh ekonomi anggota APEC telah melampaui 580.000 orang pada 2026. Data tersebut menunjukkan pemanfaatan fasilitas perjalanan bisnis ini di kawasan Asia-Pasifik.
Selain pengajuan secara digital, KPP APEC yang telah disetujui kini diterbitkan dalam format digital atau virtual yang dapat diakses melalui ponsel pintar. Format tersebut menggantikan kartu fisik yang sebelumnya digunakan.
Kartu digital ini dilengkapi fitur untuk memverifikasi keaslian pemegang. Pengguna juga dapat memperoleh pembaruan informasi mengenai status persetujuan dari negara anggota secara real-time.
Kemudahan mobilitas pelaku usaha melalui KPP APEC diharapkan turut mendukung investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) di Indonesia. Berdasarkan laporan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi penanaman modal asing (PMA) Indonesia pada 2025 mencapai Rp900,9 triliun atau setara sekitar 53,4 miliar dolar AS.
Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi berkomitmen mendukung iklim bisnis dan integrasi ekonomi di kawasan Asia-Pasifik melalui peningkatan kualitas layanan keimigrasian.
"Integrasi layanan KPP APEC ke dalam ekosistem digital diharapkan tidak hanya mempermudah pebisnis lokal melakukan ekspansi pasar, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif di kawasan Asia-Pasifik," kata Hendarsam.
Editor: Aditya Pratama