Ditjen PAS Perketat Pengamanan Setnov usai Kedapatan di Toko Bangunan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) PAS mengakui mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kedapatan berada di salah satu toko bangunan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung. Setnov dinilai menyalahgunakan izin berobat.
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) itu dinilai melanggar tata tertib lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Bahwa benar Setya Novanto tidak ada di Rumah Sakit Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto di Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Dia mengatakan, saat ini tengah memeriksa Setnov dan pengawalnya berinisial S yang saat itu bertugas mengawasi. Setnov sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur.
Atas kejadian tersebut, pengamanan terhadap politikus Partai Golkar itu diperketat secara maksimum one man one cell. "Keberadaan setnov di salah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung adalah merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas atau rutan," ucapnya.
Sebelumnya, Setnov ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dari kejadian ini Dirjenpas masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Ditjenpas Jawa Barat (Jabar) untuk tempat penahanan Setnov.
Editor: Kurnia Illahi