Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye
Advertisement . Scroll to see content

Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri sampai 5 Oktober

Minggu, 09 April 2023 - 06:12:00 WIB
Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri sampai 5 Oktober
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Dito Mahendra bepergian ke luar negeri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dito Mahendra alias Mahendra Dito Sampurno dicegah bepergian ke luar negeri sampai 5 Oktober 2023. Pencegahan tersebut diajukan KPK sejak Rabu (5/4/2023). 

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencegahan tersebut lantaran Dito akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). 

"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Saleh melalui keterangannya, Sabtu (8/4/2023). 

Seperti diketahui, KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, pada Kamis (6/4/2023). Namun Dito kembali mangkir dari pemanggilan KPK. 

KPK mengultimatum Dito untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Sebab, Dito mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. 

KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika kembali tidak hadir alias mangkir pada panggilan ulang pemeriksaan. KPK berwenang menjemput paksa Dito Mahendra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut