Dito Mahendra Tak Ada Iktikad Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Akan Terbitkan DPO
JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Dito Mahendra tidak mempunyai iktikad untuk menghadiri panggilan pemeriksaan. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), pencekalan dan upaya paksa.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, Dito Mahendra tidak pernah memiliki niat baik sebagai warga negara terkait proses penegakan hukum di Indonesia.
"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya iktikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Menurut Djuhandhani, pihaknya akan tetap melanjutkan proses yang sudah diatur terkait dengan tidak kooperatifnya seseorang terkait penegakan hukum.
"Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang," ujar Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.