Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Dito Mahendra Tak Ada Iktikad Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Akan Terbitkan DPO

Selasa, 02 Mei 2023 - 15:15:00 WIB
Dito Mahendra Tak Ada Iktikad Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Akan Terbitkan DPO
Bareskrim akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), pencekalan dan upaya paksa. (Foto: Ilustrasi/Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut