Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Dituding Timbulkan Kerumunan Penjemput Habib Rizieq, Mahfud MD: Itu Bukan Diskresi

Sabtu, 27 Maret 2021 - 15:47:00 WIB
Dituding Timbulkan Kerumunan Penjemput Habib Rizieq, Mahfud MD: Itu Bukan Diskresi
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kerumunan penjemput Habib Rizieq di Bandara Soetta bukan timbul karena diskresi pemerintah. (Foto: Twitter)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab menyebut kerumunan penjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 10 November 2020 timbul karena pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud pun angkat bicara soal pernyataan Habib Rizieq dalam eksepsi persidangan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Pihak Habib Rizieq menuding Mahfud MD memberikan diskresi sehingga menimbulkan kerumunan penjemputnya. Sementara itu Mahfud mengatakan hanya ada tiga diskresi yang diberikan pemerintah pada saat kepulangan Habib Rizieq. 

Tiga diskresi yang dimaksud Mahfud yaitu Habib Rizieq Shihab diperbolehkan pulang dan dijemput, kemudian harus mematuhi protokol kesehatan pada penjemputan. Dan ketiga Habib Rizieq dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman. Mahfud menilai tuduhan kepada dirinya atas kerumunan yang terjadi di Bandara Soetta salah.

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan kerumunan adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum adminitrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan hukumnya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip Sabtu (27/3/2021).

Dia menjelaskan dakwaan pidananya yaitu kerumunan yang dimobilisasi setelah penjemputan. Lalu pengantaran Rizieq dari bandara ke kediamannya.

"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut