Ditunda Hari Ini, Gelar Perkara Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Digelar Besok
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menunda gelar perkara (ekspose) kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Gelar perkara bersama pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-16 itu akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Direktur Tindak Pidana (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengonfirmasi soal penundaan tersebut. "Ekspose gelar perkara yang sedianya dilakukan hari ini ditunda esok hari," katanya di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
 
                                P-16 merupakan administrasi perkara tindak pidana yang memerintahkan untuk JPU mengikuti perkembangan penyidikan suatu perkara pidana. Dalam penyelidikan ditemukan fakta adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
 
                                        Penyidik menemukan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka. Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
 
                                        Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
Editor: Djibril Muhammad