Dituntut 15 Tahun Penjara, Auditor BPK: Tak Masuk Akal
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Rochmadi Saptogiri dengan pidana selama 15 tahun penjara. Rochmadi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan empat perbuatan pidana. Atas tuntutan itu, Rochmadi menyebutnya tak masuk akal.
”Pertama, terdakwa bersama dengan Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III B AKN III merangkap Pelaksana Tugas Kepala Auditorat III B pada BPK dan Wakil Penanggungjawab Pemeriksa telah menerima suap sebesar Rp240 juta,“ papar jaksa Herudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/2/2018).
Tuntutan dibacakan bergantian oleh JPU yang terdiri atas Ali Fikri, Haerudin, Muh Asri Irwan, Zainal Abidin, Moch Takdir Suhan, Moh Helmi Syarif, dan Dian Hamisena.
Menurut jaksa, Rochmadi juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp1,725 miliar dari nilai yang didakwa JPU sebelumnya yakni Rp3,5 miliar. Ketiga, terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aktif dengan nilai Rp1,725 miliar untuk membeli satu bidang tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence Blok KE Nomor I-15, Bintaro, Tangerang Selatan.
Keempat, terbukti melakukan TPPU pasif dengan penerimaan hasil pembelian mobil Honda All New Oddyssey warna putih dari Ali Sadli. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Rochmadi Saptogiri berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Haerudin.