Dituntut 15 Tahun Penjara, Auditor BPK: Tak Masuk Akal
Dia mengatakan, perbuatan penerimaan suap Rochmadi sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Untuk penerimaan gratifikasi sesuai dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Terkait TPPU aktif, perbuatan Rochmadi sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga. Sehubungan dengan TPPU pasif terbukti sesuai dengan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif keempat.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 1 tahun," tegas JPU Haerudin.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar merampas barang bukti hasil gratifikasi dan TPPU. Di sisi lain, uang sebesar Rp1,5 miliar sudah dikembalikan Rochmadi ke pemberi gratifikasi dan karena Rochmadi mampu membuktikan bahwa pembangunan rumah di atas tanah yang dibeli di Bintaro berasal dari gajinya sebesar Rp1,1 miliar maka uang Rp1,1 miliar dikembalikan ke Rochmadi.
Setelah surat tuntutan rampung dibacakan, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mempersilakan Rochmadi Saptogiri berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya yang dipimpin Ainul Syamsu. Setelah berkonsultasi, Ainul menyampaikan bahwa Rochmadi dan tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan masing-masing. Hakim Ibnu lantas menetapkan agenda sidang pleidoi pada Rabu (21/2/2018).
Selepas sidang, Rochmadi langsung memeluk istrinya. Rochmadi menilai tuntutan 15 tahun penjara yang disampaikan JPU tidak masuk akal. Dalam pemeriksaan beberapa hari sebelumnya dia mengaku sudah membuktikan secara detail tentang profil dan kekayaannya.
"Itu kan tuntutan yang tidak masuk akal. Itu kan semua sudah saya jelaskan di persidangan mengenai penghasilan saya, mengenai profil saya semua sudah. Nggak apa-apa toh mas. Ini kan bagian dari ikhtiar, ya," ujar penanggung jawab pemeriksan atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).
Editor: Zen Teguh