Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Pikir-pikir Dulu
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Merespons putusan itu, Hendra menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara?" tanya Hakim Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Tak panjang lebar, Hendra Kurniawan pun langsung merespons pilihan yang dijabarkan Hakim Suhel. Dia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara
"Pikir-pikir dulu," kata Hendra.
Diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Selain vonis tiga tahun penjara, Hendra Kurniawan juga dijatuhi denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sidang Vonis Hendra Kurniawan Cs Digelar, Ini Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Obstruction of Justice
JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Minta Hakim Beri Vonis Bebas di Kasus Obstruction of Justice
Editor: Rizky Agustian