Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Saya Akan Pikir-Pikir

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:38:00 WIB
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Saya Akan Pikir-Pikir
Azis Syamsuddin (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapatkan vonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Lantas, bagaimana respons Azis?

Usai pembacaan vonis, Azis mengucapkan terima kasih kepada hakim. Azis mengaku akan pikir-pikir apakah banding atau menerima vonis tersebut.

"Terima kasih yang mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis di ruang sidang, Kamis (17/2/2022).

Ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan terkait putusan hakim usai persidangan, Azis bergeming. Azis enggan berkomentar sedikit pun soal putusan hakim tersebut.

Azis hanya menyalami beberapa kolega yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu pergi untuk kembali ke rumah tahanan.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir. Tim jaksa KPK butuh waktu untuk menyikapi putusan majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin.

"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata salah seorang tim Jaksa KPK.

Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara kepada Azis Syamsuddin. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tim jaksa sebelumnya menuntut Azis 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut