Divonis 4 Bulan Penjara, Ibu Luthfi: Anak Saya Tidak Salah
JAKARTA, iNews.id - Ibu dari Dede Luthfi Alfiandi (20), Nurhayati mengaku lega dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada anaknya. Putusan itu berarti Luthfi akan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba nanti malam, Kamis (30/1/2020) karena dipotong masa tahanan.
Meski demikian, Nurhayati bekeras anaknya tidak salah dalam aksi unjuk rasa siswa STM di depan Gedung DPR pada 30 September 2019 lalu. Luthfi yang viral karena membawa Bendera Merah Putih di tengah aksi demo divonis bersalah melanggar pasal 218 KUHP.
"Saya senang sekali dengan keputusan hakim tadi yang berarti memutuskan anak saya bebas. Saya hanya berharap anak saya bisa kembali ke rumah. Tapi bagi saya, anak saya tidak salah," kata Nurhayati di PN Jakpus, Kamis (30/1/2020).
Sebelumnya, Hakim Ketua Bintang AL memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan hukuman penjara empat bulan dikurangi masa tahanan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," katanya.
Luthfi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Divonis 4 Bulan Penjara
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra mengatakan bahwa Luthfi bisa keluar dari Rutan Salemba pada Kamis (30/1/2020) malam. Luthfi diketahui ditahan di sana sejak 3 Oktober 2020.
"Saya tanya pengacara Luthfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin setelah magrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," ucap Andri.
Editor: Rizal Bomantama