Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenguk Siswa Korban Tabrak Mobil MBG, Prabowo Janji Kirim Bubur Ayam
Advertisement . Scroll to see content

Luthfi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Divonis 4 Bulan Penjara

Kamis, 30 Januari 2020 - 15:50:00 WIB
Luthfi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Divonis 4 Bulan Penjara
Suasana sidang terdakwa Luthfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Dede Luthfi Alfiandi, pembawa Bendera Merah Putih yang viral saat unjuk rasa di Gedung DPR RI, Jakarta. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 218 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh polisi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan,” kata ketua Majelis Hakim Bintang AL, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakpus, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Sebelumnya, Dede Luthfi Alfiandi alias Dede (20) dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lutfi dianggap bikin rusuh saat aksi demo 30 September 2019 lalu.

Luthfi ketika itu disebut polisi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung. Foto Luthfi sempat viral dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Saat itu, dia terlihat menggenggam Bendera Merah Putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata.

Luthfi sempat dikabarkan hilang selama 24 jam usai aksi demo di DPR, Senin (30/9/2019). Belakangan diketahui bahwa Lutfi ditangkap polisi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut