Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Pertimbangkan Ajukan Banding

Kamis, 23 April 2026 - 15:54:00 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum Ammar Zoni masih mengkaji langkah hukum berikutnya, apakah akan banding atau tidak. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (23/4/2026). Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan yang telah berjalan beberapa waktu terakhir.

Menanggapi vonis tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan masih mengkaji langkah hukum berikutnya. Keputusan menerima putusan atau mengajukan banding akan ditentukan setelah berdiskusi langsung dengan terdakwa.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.

Selain hukuman penjara, Ammar juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, sikap kooperatif selama proses persidangan serta pengakuan atas perbuatannya menjadi faktor yang meringankan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dalam undang-undang narkotika.

Dalam perkara ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Dia disebut berperan sebagai pihak yang menyimpan barang terlarang di dalam rutan.

Barang tersebut disembunyikan di bagian atas ruangannya sebelum kemudian didistribusikan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo. Selanjutnya, barang haram itu diedarkan kepada para penghuni rutan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu terungkap pada Januari 2025. Pengusutan tersebut kemudian menyeret sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut