Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ironi Skor Integritas 2025 Pemkot Madiun Tertinggi, tapi Wali Kotanya Ditangkap KPK
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Ngotot Tak Terima Rp11,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2020 - 21:06:00 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Ngotot Tak Terima Rp11,5 Miliar
Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ngotot tak menerima uang suap Rp11,5 miliar dalam hibah Kemenpora kepada KONI. Imam juga meminta agar kasus ini dibongkar seakar-akarnya.

Penyangkalan itu dilontarkan seusai dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/6/2020).

“Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini dibongkar seakar-akarnya. Karena saya, demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak menerima (uang) Rp11,5 miliar itu,” kata Nahrawi saat mengikuti sidang putusan itu melalui sambungan video.

Mengenai vonis yang dijatuhkan, Nahrawi belum memutuskan apakah akah banding atau tidak. Dia akan mempertimbangkan bersama kuasa hukumnya.

"Kami akan pikir-pikir dan tentu kami akan berusaha keras agar 11 miliar itu bisa kita bongkar bersama-sama. Rakyat Indonesia menyaksikan pernyataan saya sebagai terdakwa," ucap politikus PKB ini.

Dalam persidangan, Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah meneruma suap dan gratifikasi terkait dana hibah Kemenpora pada KONI. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp18.154.238.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukannya juga ditolak.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan selama di persidangan, merupakan kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil, dan belum pernah dihukum

Adapun hal yang memberatkan, yaitu Imam tidak mengilhami pekerjaan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Kedua, terdakwa selaku pimpinan tertinggi dalam kementerian seharusnya menjadi panutan.

“Dan ketiga, terdakwa selama persidangan berupaya untuk menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengakui," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut