“Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap baik menerima atau menolak putusan, maka terdakwa dianggap menerima putusan," ujar Brigjen Faridah.
Serentetan Aksi Pembunuhan Terjadi, Manajer Bank dan Pekerja Tewas Ditembak
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto. Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Priyanto terbukti juga melakukan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.
Artinya Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq