Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara, Nunung Menangis dan Membisu
"Kita sepakat pikir-pikir dulu pak hakim," ucap July Jan Sambiran saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Saat dimintai komentarnya usai sidang, Nunung memilih membisu. Dia kemudian dituntun suami, yang kemudian keduanya menuju ke mobil menuju ke RSKO.
July Jan mengaku belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil terkait putusan majelis hakim. "Ya kita sesuai sidang tadi, kita masih pikir-pikir ya," ujar Iyan sambil menuntun Nunung yang terlihat capek.
Hal yang memberatkan Nunung dan suami karena perbuatannya sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah menjalani hukuman penjara.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Nunung dan suami dengan kurungan satu tahun enam bulan penjara serta menjalani pidana di RSKO, Cibubur.
Editor: Djibril Muhammad