Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja
Advertisement . Scroll to see content

DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 09 Desember 2025 - 15:07:00 WIB
DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar
DJKI Kementerian Hukum memusnahkan sejumlah barang bukti terkait pelanggaran kekayaan intelektual (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut rincian barang yang dimusnahkan:

- 16.800 kemasan makanan atau food packaging

- dua rol besar insulasi panas (melanggar paten) 

- dua karung aspal

- lima rak valet 

- 1.600 minuman jelly drink

- 744 sparepart palsu 

- enam dus atau 300 buah merchandise motor gede 

- enam buah pelek 

-  35 unit genset 

-  empat dus pampers 

-  100 dus pisau cukur 

-   64 dus aki 

-  dua paket neon box dan gerobak bakso 

- 200 pakaian merek CB

- satu alat peninggi badan

- 28 cartridge 

- 120 jam tangan berbagai merek

- 29 pakaian merek VZ

-  333 pakaian merek L

Arie mengungkapkan, sepanjang 2025 DJKI menyelesaikan 87 kasus pelanggaran. 66 di antaranya diselesaikan di DJKI dan 21 lainnya diselesaikan oleh Kantor Wilayah. "Meliputi perkara merek, hak cipta, desain industri, dan paten," ucapnya. 

Selain itu, DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, telah memblokir 826 situs ilegal yang yang melanggar kekayaan intelektual.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut