DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar
Berikut rincian barang yang dimusnahkan:
- 16.800 kemasan makanan atau food packaging
- dua rol besar insulasi panas (melanggar paten)
- dua karung aspal
- lima rak valet
- 1.600 minuman jelly drink
- 744 sparepart palsu
- enam dus atau 300 buah merchandise motor gede
- enam buah pelek
- 35 unit genset
- empat dus pampers
- 100 dus pisau cukur
- 64 dus aki
- dua paket neon box dan gerobak bakso
- 200 pakaian merek CB
- satu alat peninggi badan
- 28 cartridge
- 120 jam tangan berbagai merek
- 29 pakaian merek VZ
- 333 pakaian merek L
Arie mengungkapkan, sepanjang 2025 DJKI menyelesaikan 87 kasus pelanggaran. 66 di antaranya diselesaikan di DJKI dan 21 lainnya diselesaikan oleh Kantor Wilayah. "Meliputi perkara merek, hak cipta, desain industri, dan paten," ucapnya.
Selain itu, DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, telah memblokir 826 situs ilegal yang yang melanggar kekayaan intelektual.
Editor: Reza Fajri