Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Malaysia Klaim Durian Jadi Buah Nasional, Ini Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra Bisa Ajukan PK Lagi, Mahfud MD: Pelototi Persidangan

Jumat, 31 Juli 2020 - 22:10:00 WIB
Djoko Tjandra Bisa Ajukan PK Lagi, Mahfud MD: Pelototi Persidangan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan semua pihak untuk mengawasi proses peradilan jika Djoko Tjandra mengajukan lagi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pengawasan itu terutama pada Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang menyidangkan.

Mahfud menuturkan, Djoko Tjandra dapat mengajukan PK lagi. Ini karena pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut (niet ontvankelijke verklaard/NO).

"Resminya kemarin itu kan permohonan PK Djoko Tjadra oleh PN Jaksel dinyatakan tidak dapat diterima. Tidak dapat diterima itu artinya tidak memenuhi syarat administratif, salah satunya. Oleh karenanya, begitu sekarang dia menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk memenuhi PK lagi," tuturnya melalui keterangan video, Jumat (31/7/2020).

Mahfud mengingatkan, ketika Djoko Tjandra mengajukan PK lagi, maka urusannya telah beralih kepada Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, dia berharap jajaran di MA dapat bertindak sesuai koridor hukum.

Di sisi lain, masyarakat harus ikut andil dengan terus mengikuti jalannya proses hukum dari Djoko Tjandra. Masyarakat mesti mengawasi agar proses hukum itu juga berjalan transparan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut