Djoko Tjandra Bisa Ajukan PK Lagi, Mahfud MD: Pelototi Persidangan
JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan semua pihak untuk mengawasi proses peradilan jika Djoko Tjandra mengajukan lagi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pengawasan itu terutama pada Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang menyidangkan.
Mahfud menuturkan, Djoko Tjandra dapat mengajukan PK lagi. Ini karena pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut (niet ontvankelijke verklaard/NO).
"Resminya kemarin itu kan permohonan PK Djoko Tjadra oleh PN Jaksel dinyatakan tidak dapat diterima. Tidak dapat diterima itu artinya tidak memenuhi syarat administratif, salah satunya. Oleh karenanya, begitu sekarang dia menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk memenuhi PK lagi," tuturnya melalui keterangan video, Jumat (31/7/2020).
Mahfud mengingatkan, ketika Djoko Tjandra mengajukan PK lagi, maka urusannya telah beralih kepada Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, dia berharap jajaran di MA dapat bertindak sesuai koridor hukum.
Di sisi lain, masyarakat harus ikut andil dengan terus mengikuti jalannya proses hukum dari Djoko Tjandra. Masyarakat mesti mengawasi agar proses hukum itu juga berjalan transparan.