Djoko Tjandra Bisa Ajukan PK Lagi, Mahfud MD: Pelototi Persidangan
Jumat, 31 Juli 2020 - 22:10:00 WIB
"Yang harus dipelototi itu adalah proses pengadilannya di Mahkamah Agung, sehingga kita berharap bahwa pimpinan Mahkamah Agung memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menjelaskan, tugas pemerintah menghadirkan pihak terhukum dan terpidana. Ketika sudah terlaksana, tugas penanganan beralih ke MA. Dia menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.
Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah bertahun-tahun buron. Penangkapan itu sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Editor: Zen Teguh