Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjenpas Berikan Remisi Natal ke Napi Rutan Cipinang, Tegaskan sesuai Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra Dapat Potongan Hukuman 2 Bulan Penjara, Begini Penjelasannya

Jumat, 20 Agustus 2021 - 01:01:00 WIB
Djoko Tjandra Dapat Potongan Hukuman 2 Bulan Penjara, Begini Penjelasannya
Joko Tjandra mendapat remisi atau potongan hukuman selama dua bulan penjara. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Joko Soegianto Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta. 

Dia sedang menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Adapun, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009, itu berkaitan dengan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Dalam kasus tersebut, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara.

Tak hanya kasus tersebut, Djoko Tjandra juga terseret kasus lainnya yakni, terkait upaya penghapusan red notice dirinya. Kemudian, kasus pemalsuan surat jalan serta kasus suap terhadap aparat penegak hukum.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut