Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra Datangi Kejagung Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan

Kamis, 24 September 2020 - 13:10:00 WIB
Djoko Tjandra Datangi Kejagung Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan
Terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra tiba di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (24/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/9/2020) siang. Namun berbeda dengan sebelumnya, Djoko datang tanpa diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan.

Djoko Tjandra tiba di Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan batik. Dia dikawal ketat petugas kejaksaan dan kepolisian.

Saat ditanya awak media terkait kedatangannya, bos PT Era Giat Prima itu berseloroh bukan untuk diperiksa. "Jalan-jalan," ucap Djoko, singkat.

Sejak ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia dan dijebloskan ke tahanan Bareskrim Polri, baru kali ini Djoko Tjandra diperiksa penyidik Kejagung.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti mengatakan, pemeriksaan kliennya hari ini sebagai tersangka. "Diperiksa terkait pengurusan fatwa MA," ucapnya.

Dalam kasus ini Kejagung sebelumnya telah menangkap dan menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diduga telah menerima uang dan janji dari Djoko untuk mengurus fatwa di MA. Tujuannya agar Djoko dapat masuk ke Indonesia dan tak perlu menjalani pidana.

Pinangki telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Dalam persidangan terungkap Pinangki meminta rekannya, Rahmat, agar dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut