Djoko Tjandra Datangi Kejagung Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/9/2020) siang. Namun berbeda dengan sebelumnya, Djoko datang tanpa diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan.
Djoko Tjandra tiba di Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan batik. Dia dikawal ketat petugas kejaksaan dan kepolisian.
Saat ditanya awak media terkait kedatangannya, bos PT Era Giat Prima itu berseloroh bukan untuk diperiksa. "Jalan-jalan," ucap Djoko, singkat.
Sejak ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia dan dijebloskan ke tahanan Bareskrim Polri, baru kali ini Djoko Tjandra diperiksa penyidik Kejagung.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti mengatakan, pemeriksaan kliennya hari ini sebagai tersangka. "Diperiksa terkait pengurusan fatwa MA," ucapnya.
Dalam kasus ini Kejagung sebelumnya telah menangkap dan menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diduga telah menerima uang dan janji dari Djoko untuk mengurus fatwa di MA. Tujuannya agar Djoko dapat masuk ke Indonesia dan tak perlu menjalani pidana.
Pinangki telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Dalam persidangan terungkap Pinangki meminta rekannya, Rahmat, agar dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Editor: Zen Teguh