Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu
Selasa, 22 Desember 2020 - 14:43:00 WIB
Dalam putusannya, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yaitu saat Djoko Tjandra melarikan diri dan dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes virus corona (Covid-19).
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ucapnya.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Dimana JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara karena diduga menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
Editor: Kurnia Illahi