Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu 

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:43:00 WIB
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu 
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara kasus surat jalan palsu. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam putusannya, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yaitu saat Djoko Tjandra melarikan diri dan dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes virus corona (Covid-19).

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ucapnya.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Dimana JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara karena diduga menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut