Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra Hadapi Sidang Vonis Perkara Suap Hari Ini

Senin, 05 April 2021 - 06:35:00 WIB
Djoko Tjandra Hadapi Sidang Vonis Perkara Suap Hari Ini
Ilustrasi, Djoko Tjandra hadapi sidang vonis perkara suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta melanjutkan sidang perkara suap dengan terdakwa Djoko Tjandra, Senin (5/4/2021). Agenda sidang, yakni pembacaan vonis.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo Pengadilan Tipikor, Jakarta melanjutkan sidang perkara suap dengan terdakwa Djoko Tjandra, Senin (5/4/2021).mengatakan, berdasarkan jadwal sidang agenda pembacaan putusan dimulai pukul 10.30 WIB. Dia berharap kliennya diputus bebas oleh majelis hakim.

"Benar (sidang putusan Djoko Tjandra hari ini). Biasanya (mulai) pukul 10.30 WIB. Harapannya putusan bebas," ujar Soesilo di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Sebelumnya, Djoko Tjandra santai dalam menghadapi sidang putusannya. Dia meyakini majelis hakim akan menjatuhkan hukum lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menilai menjadi korban penipuan dalam kasus ini.

"Santai sajalah, sesuai fakta hukum aja apa yang terjadi dalam persidangan. Oh iya mungkin akan sesuai dengan apa yang kita, kan kita bacakan semua dupliknya. Loh memang faktanya memang itu kan penipuan," katanya, Kamis, 25 Maret 2021.

Sementara itu, JPU meyakini Djoko Tjandra terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. 

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut