DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal ramai pengusaha mengeluhkan pencairan restitusi pajak lambat. Pihaknya menegaskan pencairan itu tetap berjalan sesuai aturan dan tak kebijakan menahan dana.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati menjelaskan setiap permohonan restitusi diproses berdasarkan prosedur serta jangka waktu yang telah ditentukan.
"Terkait informasi mengenai sejumlah perusahaan yang mengalami proses restitusi lebih lama, pada prinsipnya DJP tetap memproses setiap permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku. Tidak terdapat kebijakan untuk menahan ataupun menetapkan kuota restitusi," ujar Inge saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (3/9/2026).
Menurut Inge, waktu penyelesaian restitusi dapat berbeda antara satu permohonan dengan permohonan lainnya. Perbedaan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor teknis dalam proses administrasi perpajakan.
“Kecepatan penyelesaian setiap permohonan dapat berbeda, antara lain bergantung pada mekanisme restitusi yang digunakan, kelengkapan dan validitas data, serta proses penelitian atau pemeriksaan yang diperlukan," jelasnya.