DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal ramai pengusaha mengeluhkan pencairan restitusi pajak lambat. Pihaknya menegaskan pencairan itu tetap berjalan sesuai aturan dan tak kebijakan menahan dana.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati menjelaskan setiap permohonan restitusi diproses berdasarkan prosedur serta jangka waktu yang telah ditentukan.
"Terkait informasi mengenai sejumlah perusahaan yang mengalami proses restitusi lebih lama, pada prinsipnya DJP tetap memproses setiap permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku. Tidak terdapat kebijakan untuk menahan ataupun menetapkan kuota restitusi," ujar Inge saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (3/9/2026).
Menurut Inge, waktu penyelesaian restitusi dapat berbeda antara satu permohonan dengan permohonan lainnya. Perbedaan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor teknis dalam proses administrasi perpajakan.
“Kecepatan penyelesaian setiap permohonan dapat berbeda, antara lain bergantung pada mekanisme restitusi yang digunakan, kelengkapan dan validitas data, serta proses penelitian atau pemeriksaan yang diperlukan," jelasnya.
Inge juga menepis anggapan proses restitusi digunakan untuk menjaga target penerimaan pajak pemerintah.
"Perlu kami tegaskan pula bahwa proses restitusi tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengamankan target penerimaan pajak. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Inge.
Dia menambahkan DJP berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak Wajib Pajak, kepastian dan kecepatan layanan, serta akuntabilitas administrasi perpajakan.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha nasional dan asing mengeluhkan lambatnya pencairan restitusi pajak. Kondisi tersebut dinilai penting bagi perusahaan karena berkaitan dengan kelancaran aliran modal kerja.
Keluhan itu muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Berdasarkan catatan DJP, realisasi pencairan restitusi hingga Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun. Angka tersebut terkontraksi 34 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama pada Juli 2025 sebesar Rp279,4 triliun.
Realisasi restitusi hingga akhir Juli 2026 terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp130,9 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Rp52,66 triliun, dan pajak lainnya Rp1,82 triliun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan seluruh tahapan restitusi dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Semua kan ada prosedurnya. Jadi kami periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai, ya restitusinya kami cairkan sesuai dengan SOP untuk tenggat waktu dan segala macamnya," kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Editor: Puti Aini Yasmin