Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut
Advertisement . Scroll to see content

DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:08:00 WIB
DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka
DJP Kementerian Keuangan memastikan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal usai tiga pejabat KPP Madya Jakut ditetapkan tersangka. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal usai tiga pejabat Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait.

“Termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang,” tuturnya.

Rosmauli menuturkan, permohonan maaf kepada masyarakat. Pihaknya terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut