DJP Respons Keluhan Leony Trio Kwek Kwek, Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak
Rosmauli mengatakan, dokumen yang wajib dilampirkan antara lain Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai PPh.
Dia juga menekankan pentingnya membedakan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB.
Sementara, BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Rosmauli mengimbau masyarakat agar memahami aturan perpajakan terkait warisan dengan tepat.
“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final,” kata Rosmauli.
Sebelumnya, Leony Vitria mengeluhkan besarnya pungutan pajak untuk mengurus balik nama rumah dari mendiang ayahnya ke dirinya. Leony mengaku kena pajak sampai puluhan juta rupiah untuk balik nama rumah warisan itu.
Editor: Rizky Agustian