Pajak Kurang Rp750 Triliun, DJP Kejar Target Rp2.357 Triliun hingga Akhir 2026
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus mengejar penerimaan pajak sebesar Rp750 triliun hingga akhir 2026. Hal itu untuk memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp2.357 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, hingga 30 September 2026, penerimaan pajak baru mencapai Rp1.607 triliun atau 68,2 persen dari target. Angka ini tumbuh kumulatif 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Realisasi penerimaan sampai 30 September 2026, seperti yang disampaikan Pak Menkeu, kita bertumbuh akumulasi 24,1% dan sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp 750 triliun,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).
Untuk mengejar kekurangan penerimaan pada kuartal IV-2026, pihaknya akan mengoptimalkan integrasi basis data perpajakan untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta menggali potensi pajak yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
DJP juga akan mengoptimalkan sejumlah instrumen kebijakan perpajakan untuk mendukung pencapaian target. Instrumen tersebut mencakup pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, Pajak Penghasilan (PPh) melalui skema marketplace, serta insentif berupa pengurangan sanksi administratif perpajakan.