Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pajak 2025, DJP Targetkan Penerimaan Rp2.189 Triliun hingga Komitmen Tax Ratio 11 Persen
Advertisement . Scroll to see content

DJP Sita 25 Aset Penunggak Pajak di Sumut, Nilainya Capai Rp2,3 Miliar!

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:36:00 WIB
DJP Sita 25 Aset Penunggak Pajak di Sumut, Nilainya Capai Rp2,3 Miliar!
Petugas saat menyita salah satu aset penunggak pajak. (Foto: Dokumentasi Kanwil DJP Sumut I)
Advertisement . Scroll to see content

Meski bersifat tegas, penyitaan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan komunikatif, diiringi proses identifikasi aset atau asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari wajib pajak, maka aset yang telah disita akan dilanjutkan ke proses lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Penyitaan bukan tujuan akhir. Jika tidak ada tanggapan, kami akan lelang aset sesuai prosedur untuk mengubahnya menjadi penerimaan negara,” kata Arridel.

DJP berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat meningkat. DJP juga menekankan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan melalui pajak adalah fondasi pembangunan nasional.

“Penegakan hukum ini menandai bahwa penagihan aktif oleh DJP bukan lagi seremonial. Ini adalah bentuk nyata penegakan fiskal yang tegas dan profesional,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut