DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pemungutan pajak oleh negara tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Pajak dipandang sebagai bentuk kontribusi bersama untuk membiayai fasilitas publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pertanyaan mengenai kesesuaian kewajiban perpajakan dengan nilai-nilai keagamaan masih kerap muncul di tengah masyarakat. Hal ini semakin relevan seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital dan aset kripto.
“Banyak masyarakat Indonesia yang mengajukan pertanyaan sederhana dan mendasar. Apakah membayar pajak sejalan dengan ajaran agama kita? Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan aset kripto telah menambah dimensi baru pada pertanyaan tersebut. Ketika negara memungut pajak atas jenis transaksi baru, sebagian orang bertanya apakah negara sedang melegitimasinya,” kata Bimo di Opening Seminar Internasional Pajak, Ekonomi Digital dan Aset Kripto dalam Perspektif Syariah, dikutip Jumat (16/10/2026).
Bimo menegaskan, pajak merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kemaslahatan bersama (common good) bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Perpajakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pajak adalah kontribusi bersama yang mendanai sekolah, pendidikan, rumah sakit, layanan kesehatan, perlindungan sosial, serta infrastruktur demi kesejahteraan seluruh anak bangsa dan warga negara Indonesia. Dalam konteks ini, pajak berfungsi sebagai kemaslahatan bersama bagi setiap individu maupun masyarakat luas,” ujar Bimo.
Terkait pengenaan pajak atas aset digital dan instrumen keuangan baru, Bimo menjelaskan bahwa fungsi perpajakan berbeda dengan penentuan status keabsahan suatu transaksi berdasarkan hukum syariah.
“Perpajakan dan hukum syariah adalah dua domain yang berbeda. Memungut pajak atas suatu transaksi dilakukan untuk menjamin keadilan dan pengawasan. Hal tersebut tidak menentukan status keagamaan dari transaksi itu sendiri, yang tetap menjadi wewenang otoritas keagamaan terkait di mana pandangannya terus berkembang dalam hal ini,” jelasnya.
Bimo juga menekankan pentingnya kolaborasi dan pertukaran informasi antarnegara serta para pemangku kepentingan untuk merespons dinamika ekonomi digital yang berkembang pesat.
“Tidak ada otoritas pajak yang mampu menghadapi tantangan ekonomi digital seorang diri. Kerja sama dan pertukaran pengalaman di antara kita sangatlah esensial,” tegasnya.
Lebih lanjut, DJP berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola perpajakan guna mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Bagi Direktorat Jenderal Pajak, kami menyadari penuh bahwa kepercayaan harus diperjuangkan. Wajib pajak memberikan kepercayaannya ketika pajak dipungut secara adil, dikelola secara jujur, transparan, serta akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kami dan tetap mendengarkan masukan dari para ulama serta masyarakat luas,” tutur Bimo.
Editor: Rizky Agustian